Gerindra: ASN Boleh Kritik, Asal Tidak Melanggar

Ahmad Riza Patria (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyarankan pemerintah tak berlebihan merespons kritik dari kalangan internal atau para pegawai alias aparatur sipil negara.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Menurut Riza, seruan yang kali pertama disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin itu telah mengekang seseorang berpendapat. Bisa saja kritik untuk kebaikan, bukan mendiskreditkan lembaganya atau menyerang pihak luar.

"Saya kira kalau ASN mengkritik, atau apa pun, sejauh kritik itu konstruktif, tidak perlu baper (bawa perasaan; sensitif) tidak perlu paranoid, tidak perlu berlebihan," katanya di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.

Presiden Prabowo Minta KOPRI Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Riza menilai, tidak elok kalau kritik disampaikan telah melenceng. Aparatur negara menyampaikan informasi yang berdasarkan fakta dan data, juga selaiknya mendapat teguran.

"Yang penting tidak melanggar UU ITE dan UU lainnya. Jangan juga kita asal mengkritik tanpa dasar fakta dan data, itu tidak baik," ujarnya.

Kisah Jenderal TNI Asal Bugis Gebrak Meja di Hadapan Soeharto

Menteri Syafruddin sebelumhya mengaku sudah sering memberikan peringatan agar aparatur negara bijak bermedia sosial. Bahkan, dia menganggap mulutnya sudah berbusa-busa untuk mengingatkan supaya kejadian tak berulang, tapi terjadi kesekian kalinya. Kritik boleh saja disampaikan selama tidak di ruang publik.

Pernyataan Syafruddin menanggapi komentar dan unggahan ASN tentang penusukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Memberikan masukan, saran yang progresif, ya, oke-oke saja. Tetapi, bukan di ruang publik. Di ruang publik, apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan, ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," kata Syafruddin Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

RUU ASN Bikin Pegawai Pemda Bisa Dirotasi Pindah Daerah seperti Polisi, TNI dan Jaksa

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN, membuat rotasi ASN dari pemerintah daerah bisa seperti yang dilakukan terhadap anggota TNI, Polri, Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024