Masinton: Dengan UU yang Baru, KPK Bisa Tetap Melakukan OTT
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Undang-undang KPK yang baru sudah mulai berlaku mulai Kamis hari ini, 17 Oktober 2019. Anggota DPR, Masinton Pasaribu, menyatakan lembaga anti rasuah tersebut masih tetap berjalan normadengan perkara-perkara lama masih dapat dilanjutkan.
Meski diakuinya memang ada kekhawatiran publik terkait aturan baru mulai tentang SP3 atau penghentian suatu perkara.
“Sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan UU yang baru. Jadi, perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Masinton yang juga Anggota Panitia Kerja perubahan UU KPK itu menilai, lembaga pimpinan Agus Raharjdo ini pun dipastikan masih bisa melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. Hal itu sekaligus menjawab pernyataan Agus sebelumnya yang meragukan UU baru tak mungkin lembaganya melakukan OTT ala KPK.
“KPK tetap bisa melakukan OTT. Itu kan berdasarkan bekal penyadapan, penyadapan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan, melalui dewan pengawas,” tuturnya.
Kemudian, kata dia, selama keberadaan posisi dewan pengawas belum ada maka penyadapan tetap mengacu pada mekanisme lama. Ketika dewan pengawas terbentuk, aturan berubah karena izin. Bukan lagi sekadar kepada pimpinan KPK, tapi juga dengan dewan pengawas.
“Jadi, nanti setelah dewan pengawas terbentuk Desember nanti baru kemudian mekanisme dan kewenangan penyadapan harus melalui izin dewan pengawas," kata Masinton.
Merujuk ketentuan pembuatan peraturan perundangan, revisi UU KPK akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari setelah disahkan melalui paripurna DPR. Artinya, mulai berlaku UU KPK yang baru pada Kamis, 17 Oktober 2019. Meskipun Jokowi selaku presiden tidak mau menandatangani UU tersebut.
Sementara, dalam prosesnya DPR mengesahkan revisi UU KPK melalui paripurna yang digelar Selasa, 17 September 2019. Paripurna saat itu dipimpin salah satu Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, Fahri Hamzah. Sementara, perwakilan pemerintah yang hadir saat itu adalah Menkumham Yasonna Laoly.