Pengadilan Surabaya Dipagari Kawat Berduri Jelang Sidang Vonis Gus Nur
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Kawat berduri dipasang aparat Kepolisian di jalan depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis pagi, 17 Oktober 2019, menjelang digelarnya sidang putusan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dua massa kubu terdakwa dan korban berkumpul di sisi berbeda.
Sejak Rabu malam, 16 Oktober 2019, poster ajakan mengawal sidang di pengadilan dari kedua kubu berseliweran di media sosial. Dari pihak korban, Gerakan Muda Nahdlatul Ulama, massa mengatasnamakan Santri Bergerak Membela Kiai. Dari pihak terdakwa poster tertulis 'Ayo Kawal Gus Nur'.
Pengamatan VIVAnews, sejak pagi akses dari arah Pasar Kembang menuju gedung PN Surabaya di Jalan Raya Arjuno ditutup. Kemacetan terjadi dari Simpang Pasar Kembang sampai jembatan layang. Kendaraan yang hendak ke Jalan Arjuno diarahkan melalui Kedungdoro.
Massa dari Gerakan Santri Bela Kiai berkumpul di sisi selatan pengadilan. Mereka berselawat. Sampai berita ini selesai ditulis sekira pukul 08.53 WIB, orang yang hadir sekira seratusan. Sebagian mereka berkostum Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Sementara massa kubu terdakwa berkumpul di sisi utara dengan busana putih-putih. Massa pendukung Gus Nur membawa bendera putih dan hitam bertulisan kalimat tauhid. Aparat Kepolisian berjaga-jaga di sekitar gedung pengadilan. Terdakwa dan pengacaranya belum terlihat di lokasi. Sidang belum dimulai.
Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur segera berakhir. Kamis, 17 Oktober 2019, pria yang pernyataan dan sikapnya kerap memancing polemik itu dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Gus Nur sudah siap lahir dan batin terhadap pembacaan putusan besok. Mohon doanya saja kepada umat Islam dan seluruh jamaah Gus Nur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata penasihat hukum Gus Nur, Andry Ermawan, kepada VIVAnews pada Rabu, 16 Oktober 2019.
Andry berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. "Semoga Hakim memutuskan berdasarkan keadilan yg betul-betul adil, juga di mata Tuhan. Kita PH (pengacara) Gus Nur juga full support kepada Gus Nur," ujar Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum FPI Jatim itu.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Gus Nur dengan hukuman penjara selama dua tahun. "Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dengan perintah penahanan," kata jaksa Oki Muji Astuti dalam surat tuntutannya di sidang yang digelar pada 5 September 2019.
Jaksa menilai Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dia dinilai melakukan penghinaan terhadap korbannya, yakni pengelola chanel Generasi Muda NU dan keluarga besar NU.