KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Suap Proyek dan Promosi Jabatan
- VIVAnews/ Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, selaku tersangka suap proyek dan promosi jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Selain Dzulmi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya dijerat sebagai tersangka pasca terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur di dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh wali kota Medan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019.
Dzulmi dan Syamsul Fitri diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa yang diangkat selaku kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.