UU KPK Hasil Revisi Berlaku Besok, Mahfud MD: Presiden Dilematis

Mahfud Md di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Undang-undang KPK hasil revisi akan berlaku Kamis besok 17 Oktober 2019. Pemberlakukan UU KPK ini karena Presiden Jokowi yang tak kunjung juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Alex Marwata Setuju Rencana DPR Revisi UU KPK

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, semua pihak diminta menghormati keputusan Presiden Jokowi. Ia menilai Jokowi dilematis untuk mengeluarkan kebijakan.

"Jadi rakyat harus menyadari, parpol dan DPR juga harus memaklumi, bahwa Presiden itu dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis. Mengeluarkan perppu dianggap salah, tidak mengeluarkan perppu juga dianggap salah," kata Mahfud di acara KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu 16 Oktober 2019.

Pembelaan KPK Usai Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok 4 Poin

Mahfud berharap, Jokowi diberikan ruang untuk mengambil keputusan sendiri. Dikeluarkan atau tidak nantinya Perppu semua pihak diminta menerima keputusan itu.

"Karena negara kita ini demokrasi, dan presiden itu dipilih berdasarkan konstitusi melalui mekanisme hukum yang sudah diiuji. Maka DPR, parpol maupun rakyat harus menerima apapun yang diputuskan Jokowi sebagai presiden tentang perppu KPK itu," tutur Mahfud.

Pegawai KPK Jadi ASN, Busyro Muqoddas: Bagian Pelumpuhan

Menurut dia, jika Jokowi tak kunjung juga menerbitkan perppu maka itu merupakan keputusan yang harus diterima.

"Kalau tidak mengeluarkan perppu ya sudah, mau apalagi kan? Kalau mengeluarkan ya harus diterima juga," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, ruang untuk mengeluarkan perppu dan pembicaraan lebih lanjut soal pemberantasan korupsi itu masih terbuka.

"Baik mengeluarkan Perpu atau tidak, pembicaraan-pembicaraan lebih lanjut untuk pemberantasan korupsi dan penyempurnaan UU KPK itu masih terbuka. Jadi ya kita lihat saja, presiden saya kira besok kita akan tahu, iya kan, tanggal 17, nanti jam 00.01 WIB berlaku," kata dia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah disahkan. Artinya, UU yang baru hasil revisi mulai resmi berlaku pada Kamis besok 17 Oktober 2019.

 

Ketua KPK Nawawi Pomolango di DPR RI

Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengkritik rencana DPR RI akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara menyeluruh.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024