Dewan Aceh Setuju Wacana Hukum Cambuk bagi Pengguna Narkoba

Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mewacanakan hukuman cambuk bagi pengguna narkoba pemula. Menanggapi hal itu, anggota DPR Aceh merespons baik wacana tersebut.

Kapolri Sebut 469 Pengguna Narkotika Telah Direhabilitasi Dalam Sebulan

Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, menyambut positif usulan BNNP Aceh tersebut. Di mana pengguna narkoba yang masih berusia produktif atau pengguna pemula akan dikenakan hukuman cambuk.

Namun, kata dia, harus ada kajian akademis terkait usulan hukuman tersebut, agar ke depan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

"Setuju saja, tapi dalam hal ini tentu harus ada kajian akademis juga. Bagaimana ide awal itu dituliskan lalu diskusi dengan melibatkan stakeholder, sehingga benar-benar menjadi efek jera bagi si pemakai," kata Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2019.

Setelah wacana tersebut selesai dipersiapkan dengan matang, selanjutnya gagasan itu baru bisa ditawarkan ke DPR Aceh saat penetapan rancangan qanun untuk menjadi raqan prioritas.

Nelayan hingga Sopir di Aceh Ditangkap Main Judi Online, Dihukum Cambuk

"Jika memang sudah ada draf atau naskah akademiknya dari pihak pengusul lebih bagus lagi. Tinggal kita pelajari saja untuk dibawa dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh," ujarnya.

Iskandar mengakui, jika Aceh saat ini telah menjadi pintu masuk peredaran gelap narkotika, karena perairan Aceh sangat strategis. Dirinya juga mengajak semua pihak melihat masalah peredaran narkoba itu secara holistik.

"Apakah faktor tidak ada lapangan kerja, pengaruh lingkungan, atau hanya diajak dan coba. Ini tugas pemerintah mencari akar masalah dan menawarkan solusi bagi masalah ini," ujar Iskandar.

Sebelumnya, BNNP Aceh mengusulkan hukuman cambuk bagi pengguna narkoba, khususnya di kalangan pemula.

BNNP Aceh melihat pengguna narkoba pemula itu tidak harus dipidana, tetapi cukup direhabilitasi. Sebelum direhabilitasi, para pengguna narkoba dinilai perlu dicambuk untuk memberi efek jera.

"Iya ini masih baru sebatas wacana, saya akan duduk rapat dulu dengan para penegak hukum untuk membahas mengenai masalah tersebut," kata Ketua BNNP Aceh, Brigjen Pol. Faisal Abdul Naseer.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya