Anak Buah Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Indung Andriani
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Anak buah mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, Indung Andriani dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indung dinilai telah terbukti dan meyakinkan menerima suap bersama-sama dengan Bowo Sidik.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta, atau subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Dian Hamisesa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Menurut jaksa, Indung terbukti menerima suap bersama Bowo dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

Indung disebut menerima uang sebesar US$ 128.733 dan Rp311 Juta. Uang suap itu kemudian diberikan secara bertahap kepada Bowo.

Penerimaan suap dari Taufik Agustono dan Asty, Indung selalu melaporkan dan menyerahkan uang fee tersebut kepada politikus Golkar tersebut.

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Jaksa menilai, uang yang diberikan kepada Bowo melalui Indung bertujuan agar PT HTK dibantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

"Menerima pemberian uang sebesar US$ 128.733 dan Rp311.022.932," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menuturkan, Indung mengenal Bowo sejak 2003 dan sempat menjadi staf keuangan di PT Inersia Ampak Engineer milik Bowo.

Setelah Bowo menjadi anggota DPR, Indung diangkat jadi Direktur Keuangan. Sedangkan, Bowo menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut.

Pada Oktober 2017, Indung dan Bowo bertemu dengan Asty bersama pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang dan Rahmad Pribadi.

Dalam pertemuan itu, Asty menyampaikan PT HTK yang mengelola kapal MT Griya Borneo memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan sayap PT Petrokimia Gresik, bernama PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT PCS). Kerja sama itu terkait pengangkutan amoniak dengan kontrak selama 5 tahun, sejak 2013 sampai 2018.

Namun, pada tahun 2018, kontrak PT HTK diputus, setelah BUMN membentuk holding company di bidang pupuk yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC bernama PT Pilog.

Menurut jaksa KPK, Asty menyampaikan kepada Bowo bahwa PT HTK masih menginginkan kontrak itu berjalan. Asty meminta bantuan kepada Bowo dan disepakati.

Jaksa menyebut Bowo telah membantu PT HTK sehingga Bowo mendapatkan fee. Atas perbuatannya, Indung dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya