Belum Punya Dewan Pengawas, Izin Penyadapan KPK Tetap di Pimpinan
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat telah merevisi salah ketik Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru. Dan, hasil perbaikan tersebut sudah dimasukkan dalam lembar negara.
"Kemarin tanggal 15 sore kami sudah mengirimkan ke kesekjenan DPR RI dan atas sepengetahuan Ibu Ketua DPR sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke Setneg" kata Masinton di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Dengan sudah dilakukannya revisi, maka Undang Undang KPK yang baru tinggal dimasukkan ke dalam lembar negara, dan selanjutnya sudah bisa diterapkan. Dan, UU tersebut berlaku pada tanggal 17 Oktober besok.
"Ya besok mulai jam 00.00 Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini akan langsung berlaku," jelasnya.
Mengenai implementasi apakah UU KPK yang baru ini berlaku surut atau tidak, menurut Masinton, hal tersebut diserahkan pada KPK sendiri.
"Tetap ditangani KPK. sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan undang undang yang baru. Jadi perkara perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai undang undang baru. Dan, jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan undang undang lama," paparnya.
Mengenai pasal yang dianggap kontroversi seperti SP3 menurutnya tak akan mempengaruhi kinerja KPK.Â
"Tergantung gelar perkara, kembali di penyidik, komisioner, maupun dewan pengawas nanti. Jadi ini semua tetap berlangsung seperti normal," ujarnya.
Hal tersebut juga termasuk pada pasal penyadapan. "Sebelum ada dewan pengawas terbentuk di pasal 69 d itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," katanya. (ase)