Pria di Musi Banyuasin Tewas Terpanggang Setelah Bakar Lahan
- VIVAnews/Sadam Maulana
VIVA – Sutarjo (60 tahun), seorang petani di Kabupaten Musi banyuasin, Sumatera Selatan, ditemukan meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Diduga, Sutarjo tewas terpanggang oleh api yang dia bakar sendiri saat membuka lahan.
Peristiwa yang dialami Sutarjo terjadi di Jalan Sekayu-Selarai, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa kemarin, 15 Oktober 2019, sekitar pukul 12.45 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian dia pergi dari Masjid Talang Selarai sekitar pukul 08.00 WIB, menuju kebun miliknya di Jalan Sekayu-Selarai. Aktivitas ini diketahui dilakukan korban setiap hari.
Sutarjo diduga sengaja membakar lahannya sendiri untuk dilakukan penanaman kembali apabila sudah musim. Namun karena banyaknya semak-semak yang kering, api dengan cepat membakar lahan tanpa bisa dikendalikan.
"Korban itu memang biasa setiap hari ke kebun miliknya. Tapi kemarin kami lihat dari kejauhan kebun itu terbakar dan ada seseorang yang sudah terkepung asap," kata saksi, Musa (26 tahun), warga Jalan Depati, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Rabu 16 Oktober 2019.
Setelah didekati lokasi kebakaran serta api dipadamkan, Musa melihat Sutarjo sudah hangus terbakar. Korban didapati sudah meninggal dunia di tempat kejadian.
Musa kemudian berinisiatif meminta bantuan pertolongan kepada warga sekitar untuk memindahkan korban dari lokasi kejadian. Selanjutnya salah satu warga menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sekayu.
Menurut Kepala Polsek Sekayu, Iptu Heri Suprianto, pada saat diperiksa, di tubuh korban tidak ada bekas luka benda tajam maupun benda tumpul, dan hanya luka melepuh kehitaman hangus akibat terbakar.
"Korban ini diperkirakan mengalami sesak napas saat membakar lahan tersebut akibat dari asap yang ditimbulkan dari kobaran api. Karena saat itu dia sendirian, korban jadi tidak bisa menyelamatkan diri karena tidak ada yang membantu," jelasnya.
Heri mengatakan, telah mengimbau dan menyarankan kepada pihak keluarga korban agar dilakukan autopsi dan visum. Akan tetapi pihak keluarga korban tidak berkenan dan mengikhlaskannya serta mengganggap kejadian itu adalah suatu kecelakaan.