Wali Kota Medan Diciduk KPK, Edy Rahmayadi: Kita Prihatin
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi prihatin terkait operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyerahkan proses hukum ini kepada KPK.
"Biarkan pihak hukum melakukan seobyektif mungkin. Kita prihatin, sama-sama kita doakan," kata Edy di Medan, Rabu, 16 Oktober 2019.
Dia menekankan kembali kasus Dzulmi ini agar menjadi perhatian. Ia pun mendoakan agar Wali Kota Medan itu dapat menyelesaikan permasalah hukum yang dihadapinya.
"Biarkan hukum yang menentukan. Saya yakin kalau ada asap pasti ada api. Tapi, namun demikian kita doakan beliau. Semoga bisa menyelesaikan persoalan ini," tutur eks Pangkostrad itu.
Lebih jauh, Edy enggan merespons lebih lanjut kasus yang menjerat Dzulmi. Namun, ia mengatakan kembali komitmen dalam rapat bersama Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara untuk tidak melanggar hukum maupun terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Saya enggak mau komentar itu dulu. Tapi, pasti kalian tahu sudah sekian banyak saya mengingatkan. Selama itu kepentingan rakyat pasti Tuhan melindungi kita," jelas Edy.
Dalam OTT ini, tim KPK menangkap tujuh orang lainnya pada Selasa, 15 Oktober 2019 malam hingga Rabu, 16 Oktober 2019 dini hari. Di antaranya, KPK turut menangkap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2019.
Dzulmi Eldin dan para pihak lainnya ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi suap. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga barang bukti suap.
"Ada uang yang diamankan, ratusan juta. Masih dalam proses perhitungan. Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah," ujar Febri.
Selain Dzulmi, Petugas KPK kabarnya juga mengamankan 6 orang lainnya, di antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, ajudan, dan pihak swasta.