Perppu Tak Kunjung Terbit, Pimpinan KPK Bahas Strategi
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu pada hari ini menggelar rapat dengan tim transisi untuk membahas UU KPK yang baru hasil revisi. Tersisa hanya hari ini sebelum UU KPK yang baru berlaku Kamis besok, 17 Oktober 2019.
"Isinya kami akan bahas, pelajari. Apapun itu namanya UU baru keluar, kan ada peralihannya. Kalau masalah Dewan Pengawas itu masih lama (berlakunya)," kata Basaria dikonfirmasi awak media, Rabu, 16 Oktober 2019.
Basaria mengatakan, setelah tim transisi melaporkan ke Pimpinan KPK, semua akan dikaji langkah-langkahnya, mana yang didahulukan untuk dikerjakan dan mana yang tidak bisa dilakukan karena dampak UU tersebut berlaku.
"Kami akan pelajari dulu langkah-langkah kemungkinan. Kemungkinan-kemungkinan bila keluar Perpu bagaimana, kalau tidak keluar Perppu bagaimana. Jadi, kita sudah harus siap dengan itu," kata Basaria.
Sebelumnya, tim transisi KPK melaporkan adanya sekitar 26 permasalahan dari UU KPK yang baru. Namun, sejauh ini Presiden Jokowi belum juga mengeluarkan Perppu guna mengurai masalah tersebut. Dampaknya, diprediksi oleh sejumlah pihak KPK ke depannya akan sulit dalam lakukan penindakan.
Merujuk ketentuan pembuatan peraturan perundangan, revisi UU KPK akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari. Artinya mulai berlaku UU KPK yang baru pada Kamis besok, 17 Oktober 2019. Meski Jokowi selaku presiden belum atau tidak mau menandatangani UU tersebut. Makanya, Rabu hari ini, 16 Oktober 2019 menjadi batas terakhir Jokowi menerbitkan Perppu atau tidak.
DPR dalam prosesnya mengesahkan revisi UU KPK melalui paripurna yang digelar Selasa, 17 September 2019. Paripurna saat itu dipimpin salah satu Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, Fahri Hamzah. Sementara, perwakilan pemerintah yang hadir saat itu adalah Menkumham Yasonna Laoly.