UU KPK Segera Berlaku, Tersangka Koruptor bisa Sulit Ditangkap
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Raisa Widiastari dari Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia, mengatakan aksi ini diikat, salah satunya dengan isu Perppu UU KPK.
"Ternyata (hasil evaluasi aksi sebelumnya) yang menyatukan kita semua itu KPK. Jadi narasi tentang KPK ini yang akan dibawa," kata Raisa melalui sambungan telepon, Selasa (15/10).
Raisa menambahkan hingga menunggu aksi besar 28 Oktober mendatang, mahasiswa berkampanye tentang pelemahan komisi antikorupsi. "Sosialisasi di Sosmed dulu," katanya.
Sebelumnya, gelombang demonstrasi mahasiwa dan masyarakat sipil menuntut UU KPK dicabut. Tokoh masyarakat, civitas akademika hingga LSM juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK.
Berdasarkan analisis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), pembentukan UU KPK cacat prosedural karena tidak masuk dalam prolegnas, tidak melibatkan KPK, hingga terkesan diburu-buru karena selesai dalam waktu 13 hari.