UU KPK Segera Berlaku, Tersangka Koruptor bisa Sulit Ditangkap
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Kalau yang UU ini itu kan mereka tidak melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan, sebagai lembaga yang mengerti teknis lembaga yang memberantas korupsi. Sehingga banyak tumpang tindih," tambahnya.
Istana minta masyarakat bersabar
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengaku belum ada informasi terkait dengan Perpu untuk membatalkan UU KPK.
"Belum tahu. Yang pasti sampai hari ini kita belum dapat kabar apa pun," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/10).
Lebih lanjut dia meminta masyarakat menunggu karena UU KPK baru berlaku 17 Oktober mendatang. "Kalau presiden itu mau sesuatu, bisa saja terjadi. Kita tunggu lah," katanya.
Mahasiswa berencana gelar aksi lagi
Sementara itu, kalangan mahasiswa berencana untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa pada 28 Oktober mendatang, atau bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.