UU KPK Segera Berlaku, Tersangka Koruptor bisa Sulit Ditangkap
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Berdasarkan Undang Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.
Dengan kata lain, sumber daya KPK harus tunduk terhadap UU ini mulai 17 Oktober 2019.
Namun, Tenaga Ahli Utama bidang Politik dan isu Hukum, Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, mengingatkan, aturan peralihan sudah ada di dalam UU KPK.
"Ada peraturan peralihannya. Sebelum Dewas dibentuk, penyadapan dan lain-lain, diatur dengan UU sebelum diubah. Itu diatur dalam Pasal 69D," katanya melalui pesan tertulis, Selasa (15/10).
Di dalam Pasal 69D UU KPK tertulis, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."
Akan tetapi, berdasarkan catatan KPK, Pasal 69D bertentangan dengan Pasal II yang menyebutkan UU KPK berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini lah yang membuat KPK sangsi melakukan langkah penindakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, karena berpotensi digugat balik.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memastikan lembaganya tak mau ambil risiko tersebut.