UU KPK Segera Berlaku, Tersangka Koruptor bisa Sulit Ditangkap
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan akan kesulitan menangkap para tersangka koruptor dalam waktu dekat sebab undang-undang baru hasil revisi mewajibkan proses-proses penindakan kasus korupsi memerlukan izin Dewan Pengawas yang sejauh ini belum dibentuk.
Kekhawatiran itu antara lain diungkapkan oleh lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, pemberlakuan UU KPK yang baru ini akan membuat lembaga antirasuah itu "mati suri" dalam beberapa bulan ke depan.
Hal ini dikarenakan dalam UU KPK yang baru, disebutkan setiap penindakan termasuk penyitaan, penyadapan dan penggeledahan wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas), lembaga yang sejauh ini belum dibentuk.
"Dalam hal menyita, dewasnya tidak ada, tidak bisa memberikan izin, soal penyitaan. Kalau (KPK) nekat melakukan itu, akan ada potensi gugatan hukum," kata Donal kepada Muhamad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Undang-undang revisi KPK tersebut akan mulai berlaku Kamis (17/10), kecuali jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang, sebagaimana disarankan oleh banyak pihak.
Pertentangan aturan peralihan UU KPK