Dakwaan Kabur, Pengacara Tomy Winata Pemukul Hakim Minta Dibebaskan
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pemukulan hakim dengan terdakwa Desrizal. Agenda sidang pembacaan eksepsi oleh Tim Penasihat Hukum. Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Desrizal membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan Desrizal memukul hakim karena putusan hakim tidak sesuai harapannya.
Dakwaan itu dianggap bertentangan dengan pernyataan Desrizal yan juga pengacara Tomy Winata dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pemukulan itu terjadi karena pertimbangan hakim bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan.
"Bukan karena putusan tidak sesuai harapan, sebab saat itu hakim belum menjatuhkan putusan. Lagipula jaksa tidak menjelaskan, apa yang dimaksud dengan harapan terdakwa itu. Itu spontan saja, karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik," kata salah satu tim Penasihat Hukum Desrizal, Januardi Haribowo, Selasa 15 Oktober 2019
Bukti-bukti otentik yang tidak dipertimbangkan hakim itu antara lain dua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri yang menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi. Dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Padahal dua putusan yang menghukum GWP itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, kok malah tidak dimasukkan sebagai pertimbangan?" kata Januardi.
Tim Penasihat Hukum Desrizal juga menilai, penggunaan pasal 212 KUHP mengenai melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas tidak tepat, karena dalam berkas perkara penyidikan terdapat keterangan Ahli Effendy Saragih, yang tegas-tegas menyatakan bahwa pasal itu tidak terbukti karena unsurnya tidak terpenuhi.
Atas dasar pertimbangan tersebut Tim Penasihat Hukum Desrizal menilai, dakwaan jaksa kabur, dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.
"Permohonan kami kepada majelis hakim Yang Mulia agar berkenan memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum segera dan seketika melepaskan terdakwa dari tahanan," ujarnya
Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum Permana T. mendakwa Desrizal melakukan kekerasan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara saat mengadili sidang perkara perdata di PN Jakarta. JPU mendakwa Desrizal dengan pasal 351 (1) KUHP atau pasal 212 KUHP.