Alasan KSAD Tak Ambil Opsi Pidana Militer untuk 7 Anggotanya

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan 7 anggota TNI AD dijatuhi sanksi disiplin militer terkait unggahan yang tidak semestinya di media sosial. Ketujuh anggota TNI AD ini dihukum disiplin berupa penahanan ringan maksimal 12 hari dan dicopot dari jabatannya.

Profil Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Andika mengakui ketujuh anggotanya bisa saja dilakukan proses penyidikan dan penuntutan di peradilan militer gara-gara unggahannya di media sosial. Namun kali ini opsi melalui peradilan militer itu tidak diterapkan. Sebab jika diproses melalui peradilan militer itu merupakan opsi yang cukup berat.

"Kami sebetulnya belum ingin membawa mereka ke ranah pidana militer. Karena apa? Karena seperti tadi, kami melihat mereka ini sebetulnya prajurit-prajurit bagus yang masih bisa memperbaiki diri dan kami ingin dibawah kepemimpinan mereka kelak, maka AD menjadi organisasi yang lebih profesional," kata Jenderal Andika di Mabes TNI AD, Selasa, 15 Oktober 2019.

Sosok Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud-Menggonggong, Punya Bekingan TNI?

"Jadi mekanismenya mekanisme intern, yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin militer," imbuhnya.

Mantan Panglima Kostrad ini menginginkan sanksi disiplin yang diterapkan merupakan bentuk pembinaan bagi anggota yang melanggar. Pihaknya terpaksa memberikan sanksi agar mereka lebih bertanggung jawab, namun demikian KSAD memastikan TNI AD tidak akan mematikan karir mereka. 

Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Petinggi POM TNI?

"Tapi juga kami tidak ingin mematikan karir mereka. Saya ingin mereka tetep punya kesempatan setelah hukuman displin militer ini dijalani mereka masih punya kesempatan yang sama," ujarnya.

Mereka yang diberi sanksi, lanjut Andika, bisa kembali ke jalurnya masing-masing, menempati posisi pimpinan seperti Dandim Kendari, tentu masih terbuka kesempatan untuk kembali menjadi pimpinan di TNI AD lagi.

"Mereka bisa kembali ke tracknya lagi bisa menjadi pimpinan-pimpinan kita karena sudah banyak contoh yang dialami para senior yang juga pernah tersandung tapi kemudian belajar memperbaiki diri sehingga menjadi prajurit yag lebih profesional," tegasnya.

Sebelumnya, 7 orang anggota TNI AD dijatuhi sanksi disiplin terkait unggahan yang tidak semestinya di media sosial. Pada Jumat 11 Oktober 2019 lalu, TNI AD sudah mencopot jabatan dua anggota dan kemudian setelah itu menyusul kemudian lima anggota lagi diberikan sanksi dengan kasus yang sama.

"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada 7 orang total anggota TNI Angkatan Darat. 2 anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari jumat kemarin, kemudian tambahan 5 sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andhika, Selasa 15 Oktober 2019

Menurut Andhika, para Anggota yang diberikan sanksi tersebut berasal dari berbagai daerah, ada anggota yang dari Korem Padang, ada yang dari Kodim Wonosobo, anggota dari Korem Palangkaraya, anggota dari Kodim Banyumas dan dari Kodim Mukomuko Jambi. 

Enam anggota mendapat sanksi karena anggota keluarga masing-masing mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI aktif yang menurut Andika menyalahgunakan penggunaan media sosial.
 

VIVA Militer: Prajurit Yonif Para Raider 503 Kostrad gelar Komsos di Papua

Satgas Habema Yonif Para Raider 503 Kostrad Rangkul Anak-anak di Medan Operasi Nduga Papua

Mereka gelar Komsos berinteraksi dengan warga masyarakat di tengah Medan operasi

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024