Menpan RB Sudah Berbusa-busa, ASN Tak Kritik Pemerintah di Medsos

MenPan RB Syafruddin.
Sumber :
  • Ridho Permana/VIVA.co.id

VIVA – Aparatur sipil negara atau ASN diminta bijak menggunakan media sosial. Hingga kini, sudah ada enam prajurit TNI AD disanksi, karena keluarga mereka mencuit soal kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Presiden Prabowo Minta KOPRI Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin mengaku sudah sering memberikan peringatan. Bahkan, dia menganggap mulutnya sudah berbusa-busa untuk mengingatkan, agar ASN bijak menggunakan media sosial.

"Sudah berbusa mulut kita," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.

Kisah Jenderal TNI Asal Bugis Gebrak Meja di Hadapan Soeharto

Menpan mewanti-wanti bahwa tidak bijak di media sosial bisa berakibat pidana, tidak terkecuali ASN. Sementara itu, untuk militer, maka akan berhadapan dengan pidana atau disiplin militer.

"Polri ada Pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum," ujar Syafruddin.

Polisi Tangkap 2 Buronan Tersangka Judi Online di Komdigi

Mengenai apakah ASN tidak boleh mengkritik pemerintah, Syafruddin menyebut aturannya memang seperti itu. Saran untuk pemerintah katanya tidak boleh di ruang publik.

"Memberikan masukan, saran yang progresif, ya oke-oke saja. Tetapi, bukan di ruang publik. Di ruang publik, apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan, ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," katanya.  

Sebelumnya, seorang ASN berinisial JM harus diamankan dan dimintai keterangan oleh Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau. Pemeriksaan itu dilakukan terkait komentarnya di jejaring sosial Facebook tentang penusukan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan, Wiranto. (asp)

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kanan) berama Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Kementerian Dalam Negeri Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024