Pengguna Narkoba di Aceh Terancam Hukum Cambuk

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mewacanakan pemberlakuan hukuman cambuk bagi pengguna narkoba pemula. Hukuman itu dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika melalui kearifan lokal.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Untuk itu, BNNP Aceh akan segera menggelar rapat bersama penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas Kesehatan untuk membicarakan tindak lanjut dari wacana hukuman cambuk ini.

"Ini baru wacana. Saya akan rapat kembali dengan para penegak hukum lainnya. Saya minta bagi pengguna (narkoba) pemula di Aceh ini tidak dihukum dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kepala BNNP Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Faisal Abdul Naser saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Oktober 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Usulan BNNP itu berdasarkan kearifan lokal yang ada di Aceh, sehingga tidak semua pengguna narkoba harus mendapat hukuman kurungan penjara, tetapi juga dapat dicambuk, setelah itu direhabilitasi.

Menurutnya, hal itu diusulkan mengingat kondisi Lapas di Aceh yang sudah overkapasitas dengan rata-rata napi dengan kasus narkoba. Seperti, lapas kelas IIA Banda Aceh, yang sudah menampung narapidana melebihi kapasitasnya yakni 709 orang, sedangkan Lapas itu hanya memiliki kapasitas sebanyak 380 orang.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Kalau (Lapas) seluruh Aceh pelaku peredaran narkoba itu hampir 4.000 orang, begitu banyak pemula-pemula. Jadi bagi pemula yang menggunakan satu atau dua kali (narkoba) ini kita arahkan atau kita assesment, kita rawat inap atau rawat jalan," katanya.

Faisal menjelaskan, bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang kondisi keluarganya tergolong mampu secara ekonomi, maka disarankan pelaku pengguna pemula tersebut untuk menjalani rawat inap. Sedangkan keluarga yang tidak mampu secara  ekonomi akan melakukan rawat jalan.

"Yang tidak mampu ya, dengan ada kapasitas keuangan kami maka akan kami rawat jalan, itu tidak dipungut bayaran," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Aceh, Lilik Sujandi menyebutkan jumlah napi di lapas seluruh Aceh terus meningkat ke angka 80 persen, karena banyaknya kasus narkoba yang terungkap. Napi narkoba itu, berbaur dari bandar hingga pengguna.

“Kondisi lapas dan rutan kita di Aceh sampai saat ini jumlah yang terkait dengan narkoba ini sudah berada diantara 70 persen dan bergerak ke 80 persen,” kata Lilik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya