Jokowi Belum Bikin Perppu, Wadah Pegawai KPK Harap-harap Cemas
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK hasil revisi. Sebab, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 banyak kerancuan dan cenderung melemahkan pemberantasan korupsi.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan pihaknya terus semangat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan kegiatan penindakan maupun pencegahan korupsi.
"Hal ini menandakan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2002 masih sangat efektif untuk memberantas korupsi di negeri ini tanpa perlu direvisi," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa, 15 Oktober 2019.
Saat ini, lanjut Yudi, sejumlah akademisi dari berbagai penjuru Indonesia juga menggulirkan gerakan pita hitam. Cara ini sebagai solidaritas terhadap lima korban yang meninggal pada saat menolak berbagai legislasi bermasalah dalam gerakan #reformasidikorupsi termasuk revisi UU KPK yang dianggap bukannya memperkuat, malah memperlemah.
Diketahui, sesuai dengan ketentuan pembuatan peraturan perundangan, revisi UU KPK akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari atau pada tanggal 17 Oktober 2019. Meskipun tidak disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.
"Sehingga dalam 2 hari ke depan, KPK akan beroperasi dengan UU yang melemahkan KPK dimana tercatat ada 26 poin yang akan melemahkan KPK," kata Yudi.
Hal tersebut, sambung dia, tentu saja akan memunculkan berbagai kendala sehingga menyebabkan KPK tak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya untuk memberantas korupsi sesuai keinginan rakyat Indonesia, seperti cita-cita reformasi 1998.
"Bahwa solusi paling efektif, cepat dan efisien saat ini, yaitu Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan Revisi UU KPK secara keseluruhan," ujarnya.
Untuk diketahui, pada dini hari tadi, tim penindakan KPK kembali melakukan serangkaian operasi tangkap tangan. Kali ini, Bupati Indramayu, Supendi dan sejumlah pihak yang diamankan terkait kasus suap proyek di kabupaten setempat.