KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen Kementerian Kelautan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilato Perbowo terkait kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nilato akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
"Nilato Perbowo akan diperiksa dalam kapasitas saksi," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 15 Oktober 2019.
Selain Nilato, KPK juga memanggil Pemilik PT Bahari Sejatera, Benny Shawpindo, seorang ibu rumah tangga bernama Nurlaila, serta Direktur PT YFIN Internasional Juniosco Cuaca?. Mereka juga akan diperiksa untuk Mujib. "Ketiganya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Febri.
Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah memanggil Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Farida Mokodompit pada Senin, 7 Oktober 2019, dan dua Sekretaris Direktur Utama Perum Perindo, yakni Lani Pujiastuti dan Yusniastin.
Penyidik KPK telah mencegah dua orang saksi atas kasus suap impor ikan ini. Keduanya yakni Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
?
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dollar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut, sehingga perusahaan Mujib dapat kuotanya dari KKP.