UU Baru Segera Berlaku, Siapa Dewan Pengawas KPK?

Penyidik KPK
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA – Undang-Undang baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada 17 September lalu disahkan DPR RI, akan otomatis berlaku dengan atau tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo. UU KPK yang baru akan berlaku pada 17 Oktober 2019, atau satu bulan sejak disahkan.

Merujuk Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
 
Meski dalam beberapa hari ini akan berlaku, UU KPK yang baru memiliki segudang persoalan. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, UU KPK hasil revisi ini justru melemahkan KPK, karenanya ia masih berharap Presiden Jokowi menunda pelaksanaan UU KPK hasil revisi atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. 

"Ada lebih 26 pelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Senin 14 Oktober 2019.

Salah satu pasal yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, terang Laode, yakni kewenangan Komisioner KPK yang dipangkas dan juga soal dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Ia mengatakan, di UU baru itu pimpinan KPK bukan lagi pimpinan tertinggi, penyidik, maupun penuntut umum. Sehingga, tidak jelas kedudukannya dalam penanganan perkara. "Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan Komisioner KPK ke depan," kata Laode.

Selain itu, Laode beranggapan, dewan pengawas akan timbulkan kerancuan seperti kedudukan dewan pengawas yang bukanlah penegak hukum, namun diberi otoritas mengizinkan penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan.

"Bagaimana seorang bukan penegak hukum bisa memberi otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. Ini betul-betul akan sangat memengaruhi kerja-kerja KPK ke depan," ujar dia.

Tapi anehnya, meski memiliki segudang kewenangan luar biasa, Dewan Pengawas KPK ini belum jelas siapa orangnya, kapan rekrutmennya, kualifikasi serta peraturan turunannya. Padahal, jika merujuk ketentuan, UU KPK akan berlaku setelah 30 hari disahkan DPR. 

Pasrah Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Segera Dieksekusi ke Lapas

Namun, KPK siap menjalankan UU KPK hasil revisi dengan segala keterbatasan, jika Presiden nantinya tak terbitkan Perppu tentang KPK. 

"Tapi kami berharap bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu, kami sangat berharap itu. Kalau pun seandainya tidak dikeluarkan, kami akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya. Tapi pada saat yang sama, kapan mulai berlakunya undang-undang yang baru, apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana sebelum ada dibentuk dewan pengawas, misalnya," paparnya. (asp)

Pejabat di Muara Enim Mundur karena Takut Ditangkap, Ini Kata KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolango di DPR RI

Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengkritik rencana DPR RI akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara menyeluruh.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024