Logo ABC

Perempuan Indonesia Korban Pelecehan dengan Foto Porno Makin Bertambah

Ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia belum mampu melindungi perempuan korban kejahatan seksual siber.
Ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia belum mampu melindungi perempuan korban kejahatan seksual siber.
Sumber :
  • abc

"Dan itu bukan berarti tidak percaya, tapi karena itu berbahaya untuk perempuan." Tegasnya.

Disisi lain Komnas Perempuan menurut Mariana juga tengah menjalin kerjasama dengan penyedia layanan aplikasi sosial media seperti Instagram, Facebook dan Whatsapp .

Kerjasama untuk lebih gencar mengkampanyekan kesadaran untuk mencegah penggunanya menjadi korban kejahatan seksual berbasis gambar.

"Mulai dari sekarang perlu ada kampanye juga dari perusahaan sosmed bahwa pengguna harus hati-hati untuk tidak menggunakan aplikasi itu untuk hal-hal yang pribadi."

"Kalau saya melihat aplikasi ini yang harus memberikan peringatan semacam ini, walau pun sudah ada setting ya untuk privasi tapi harus dinyatakan lagi karena kadang-kadang orang lupa."katanya.

Namun menurutnya tanpa adanya payung hukum seperti RUU PKS kerjasama semacam ini juga sulit untuk memiliki legitimasi yang kuat.

"Kuncinya di RUU PKS karena RUU itu sangat memahami setiap bentuk kekerasan seksual termasuk yang terjadi di dunia siber."

"Karena selama ini perempuan lebih sering disalahkan jika menjadi korban dari kasus semacam ini." tegas Mariana Aminuddin.