Logo ABC

Perempuan Indonesia Korban Pelecehan dengan Foto Porno Makin Bertambah

Ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia belum mampu melindungi perempuan korban kejahatan seksual siber.
Ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia belum mampu melindungi perempuan korban kejahatan seksual siber.
Sumber :
  • abc

"Korban biasanya belum paham risiko berfoto atau direkam gambar eksplisitnya karena awalnya korban itu percaya saja karena yang meminta pacarnya."

"Dia dibujuk kan kamu sayang aku, atau nanti juga kamu jadi isteri saya dan sebagainya." kata Butet.

Sementara merujuk pada pengalaman LBH APIK advokasi kasus seperti ini sering kali menemui hambatan lantaran lemahnya perlindungan hukum dari UU yang ada.

"Advokasi kasus seperti ini sering memakan waktu panjang. Proses di kepolisian masih lama sekali karena proses forensik digital itu bisa memakan waktu bulanan."

"Kadang biaya mendatangkan saksi ahli masih dibebankan pada korban lagi. Kasus yang kami advokasi dengan korban masih SMP, kasusnya sudah setahun tapi belum juga disidangkan." kata Tuani.

Sementara Butet menyoroti lemahnya aturan hukum yang ada saat ini yang dinilai belum mampu melindungi perempuan.

Korban kekerasan seksual berbasis gambar menurutnya justru bisa terancam dijerat pasal penyebarluasan konten pornografi dalam UU Pornografi.

"Kadang kita dilematis juga untuk melaporkan kasus yang masuk ke polisi, karena kita perlu mempertimbangkan nanti kalau kita laporkan apakah korban malah justru bisa dijerat UU Pornografi."