Komentari Wiranto, Hanum Rais dan Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi
- Instagram @jrxsid
VIVA – Tiga pemilik akun media sosial Twitter, yaitu @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat 11 Oktober 2019.
Laporan bernomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Adalah pria bernama Jalaluddin yang membuat laporan.
Dia membuat laporan, karena akun itu diduga melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoax soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang.
"Klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut, lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam, Wiranto," ucap kuasa hukum Jalaluddin, yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, saat dihubungi wartawan, Jumat.
Dalam laporannya, Jalaluddin menyertakan beberapa barang bukti semisal screenshoot status akun media sosial yang dimaksud, juga link URL yang semua disimpan dalam sebuah flashdisk. Polisi diminta bisa menindaklanjuti laporan yang dibuat ini. Sebab, mereka dinilai membuat resah masyarakat.
"Kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi, serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian sendiri belum berkata banyak soal ini. Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, pihaknya masih melakukan pengencekan soal adanya laporan ini.
"Tunggu saja. Kalau ada, kami beritahu," kata Argo. (asp)