Wiranto Ditusuk, Menkes Nila Waswas

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVAnews.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, ditusuk saat melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. Akibatnya, Wiranto harus menjalani operasi dan kini masih dalam perawatan intensif. 

Penusukan Wiranto, Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara

Insiden yang menimpa Wiranto membuat sejumlah pejabat lainnya waspada. Salah satunya adalah Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek. 

Ditemui usai membuka 'ASEAN Cities Getting to Zero Technical and Mayors Meeting'di Nusa Dua, Bali, Nila, menegaskan, insiden berdarah itu harus membuat sejumlah pihak wajib meningkatkan kewaspadaan. 

Sidang Vonis Penusukan Wiranto Dikawal Ketat Banyak Polisi

"Saya pribadi, tentu kita semua harus waswas. Semua pihak harus waswas," kata Nila, Jumat 11 Oktober 2019.

Di sisi lain, Nila memiliki pandangan tersendiri terkait insiden yang terjadi begitu cepat tersebut. Katanya, meski peristiwa itu erat kaitannya dengan tindak kriminal, ia melihat ada aspek kesehatan di dalamnya. 

Abu Rara Cs Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun, Tunggu Vonis Siang Ini

"Saya rasa ini masuk di kesehatan ya. Artinya tentu saya melihat, sekarang ini kejiwaannya bagaimana. Kenapa kita harus berbuat yang tidak baik," papar dia.

Ia menyayangkan, pelaku mengambil tindakan nekat yang membahayakan jiwa banyak orang tersebut. Baginya, tak hanya orang lain yang dirugikan, tetapi pelaku sendiri mengalami kerugian yang tak kalah fatal. 

"Kalau saya melihat, kerugian itu terjadi di orang tersebut. Bayangkan, usianya masih muda ya. Saya yakin dia akan dihukum dalam waktu yang panjang. Mari kita buat yang baik-baik saja," ungkapnya. 

Suasana sidang pledoi kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dengan terdakwa Abu Rara yang disiarkan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp37 Juta

Majelis hakim meminta Kemenkeu membayar kompensasi ke korban teror.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020