Terpidana Mati Meningkat di Era Presiden Jokowi, Apa Ada Efek Jera?
- bbc
Sementara dari seluruh terpidana mati, 90 di antara mereka merupakan terpidana mati kasus narkoba, 68 terpidana kasus pembunuhan, delapan terpidana kasus perampokan, satu kasus terorisme, satu kasus pencurian, satu kasus asusila dan sisanya adalah terpidana mati pidana lainnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Prasetya, mengatakan, khusus di wilayah ibu kota, ada 26 terpidana mati, 92%-nya merupakan terpidana kasus narkotika.
"Dari 26 terpidana mati, dua kasus pembunuhan, sisanya 24 terpidana kasus narkotika," kata Andika.
Selama 10 tahun terakhir, jumlah terpidana hukuman mati telah meningkat pesat, terutama sejak "perang melawan narkotika" yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo, yang ia katakan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Pada 2018, 81% hukuman mati dijatuhkan untuk kejahatan terkait narkotika, kejahatan lainnya adalah pembunuhan berencana (17%) dan terorisme (2%)
Namun, argumentasi efek jera hukuman mati bagi kejahatan narkotika, dianggap tidak lagi relevan oleh Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, atau KontraS, Yati Andriani.
"Argumentasi efek jera itu sudah tidak relevan, itu sudah tidak kontekstual dan sebagai negara demokratis yang sudah 20 tahun reformasi seharusnya semangat kita adalah pembinaan pemasyarakat dan bagaimana memberi ruang bagi mereka yang bermasalah untuk menjadi lebih baik. Itu kan semangat pemidanaan yang sebetulnya," kata Yati.