Ombudsman: Polri Tolak Temuan Maladministrasi Tangani Aksi 21-22 Mei
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Ombudsman mengungkap bahwa Kepolisian RI (Polri) menolak saran-saran yang diberikan lembaga pengawas pelayanan publik itu terkait adanya maladministrasi dalam penanganan polisi pada rusuh Mei. Menurut anggota Ombudsman Ninik Rahayu, penolakan dilakukan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto.
"Institusi kepolisian, dalam hal ini dipimpin langsung Pak Irwasum, menolak menerima hasil RA (rapid assessment atau penilaian cepat)," ujar Ninik di Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.
Ninik menyampaikan, polisi beranggapan fungsi utama lembaganya adalah melakukan penegakan hukum. Dengan demikian, Ombudsman bukan lembaga yang paling tepat untuk turut mengawasi kinerja polisi.
"Dia (polisi) menganggap ini bukan kewenangan Ombudsman untuk melihat terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum," ujar Ninik.
Ninik juga mengemukakan, dengan ditolaknya saran, Ombudsman selanjutnya akan meneruskan temuan maladministrasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, DPR, hingga Presiden Joko Widodo.
Ombudsman melaksanakan tugasnya untuk memastikan setiap pelayanan yang diberikan lembaga negara, termasuk polisi, bisa baik. "Kita akan teruskan (temuan) ke atasan Kepolisian, yaitu Presiden dan juga DPR," ujar Ninik.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman menilai Kepolisian RI telah melakukan maladministrasi saat menangani peristiwa kerusuhan Mei 2019.
Temuan maladministrasi Ombudsman atas kinerja Polri mencakup penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum sampai dengan penanganan korban dan barang bukti.
Ombudsman memberi saran berupa perbaikan secara sistemik di internal Polri, antara lain revisi kebijakan, peningkatan profesionalitas anggota, juga transparansi kinerja.