Ombudsman: Polri Tolak Temuan Maladministrasi Tangani Aksi 21-22 Mei

Ombudsman RI
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Ombudsman mengungkap bahwa Kepolisian RI (Polri) menolak saran-saran yang diberikan lembaga pengawas pelayanan publik itu terkait adanya maladministrasi dalam penanganan polisi pada rusuh Mei. Menurut anggota Ombudsman Ninik Rahayu, penolakan dilakukan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

"Institusi kepolisian, dalam hal ini dipimpin langsung Pak Irwasum, menolak menerima hasil RA (rapid assessment atau penilaian cepat)," ujar Ninik di Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.

Ninik menyampaikan, polisi beranggapan fungsi utama lembaganya adalah melakukan penegakan hukum. Dengan demikian, Ombudsman bukan lembaga yang paling tepat untuk turut mengawasi kinerja polisi.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Dia (polisi) menganggap ini bukan kewenangan Ombudsman untuk melihat terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum," ujar Ninik.

Ninik juga mengemukakan, dengan ditolaknya saran, Ombudsman selanjutnya akan meneruskan temuan maladministrasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, DPR, hingga Presiden Joko Widodo. 

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Ombudsman melaksanakan tugasnya untuk memastikan setiap pelayanan yang diberikan lembaga negara, termasuk polisi, bisa baik. "Kita akan teruskan (temuan) ke atasan Kepolisian, yaitu Presiden dan juga DPR," ujar Ninik.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman menilai Kepolisian RI telah melakukan maladministrasi saat menangani peristiwa kerusuhan Mei 2019.

Temuan maladministrasi Ombudsman atas kinerja Polri mencakup penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum sampai dengan penanganan korban dan barang bukti. 

Ombudsman memberi saran berupa perbaikan secara sistemik di internal Polri, antara lain revisi kebijakan, peningkatan profesionalitas anggota, juga transparansi kinerja.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024