KPK Eksekusi Penyuap Mantan Bupati Talaud ke Lapas Tangerang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Bernard adalah terpidana suap terhadap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Eksekusi dilakukan ke Lapas Klas I Tangerang pada Rabu, 9 Oktober 2019 untuk melaksanakan putusan pengadilan tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan lewat pesan singkatnya, Kamis, 10 Oktober 2019.
Bernard divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti bersalah terlibat penyuapan proyek pembangunan Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018.
Sejatinya, vonis Bernard ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Bernard sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suap yang diberikan Bernard pada Sri Wahyumi berbentuk uang dan sejumlah barang mewah dengan nilai sekitar Rp 591 Juta. Suap itu diberikan agar Bernard mendapat lelang sejumlah proyek di Pemkab Talaud.
Bernard disebut mendapat proyek, antara lain pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp2,9 Miliar dan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,8 Miliar.
Adapun rincian suap Bernard kepada Sri Wahyumi ialah uang Rp100 Juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp28 Juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 Juta.
Selanjutnya, tas tangan merek Balenciaga yang ditaksir seharga Rp32,995 Juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 Juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 Juta dan anting merek Adelle seharga Rp32,075 Juta.