Putra Risma Masuk Daftar Saksi Sidang Gubeng Ambles

Suasana sidang perkara Jalan Raya Gubeng ambles di PN Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVAnews - Sekitar 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara badan Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, ambles. Salah satu di antaranya, ialah putra dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi.

Pemkab Tangerang Turunkan Tim Ahli Tangani Longsor dan Tanah Ambles

Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu. Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya.

"Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.

Jalan Ambles Sedalam 7 Meter di Tangerang, Polisi Pastikan Aktivitas Warga Tidak Terganggu

Para saksi itu kebanyakan dari swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama daftar saksi dari Pemkot. Dia juga membenarkan bahwa nama putra Risma, Fuad Benardi, masuk dalam daftar saksi.

Jalan di Guangdong China Ambles 18 Meter, Puluhan Mobil Terperosok 24 Tewas

"Kita panggil semua (saksi), termasuk Fuad kita akan panggil karena ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," katanya usai sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 10 Oktober 2019.

Ditanya dalam kapasitas sebagai apa Fuad dalam proyek Gubeng Mixed Used Development sehingga keterangannya diperlukan? Apakah terkait perijinan proyek? Jaksa Rahmat ogah menerangkan. Dia meminta wartawan menyimak langsung saat Fuad bersaksi di persidangan.

"Hari ini bukan perizinan yang kita ungkap (di persidangan)," ujarnya.

Perkara Gubeng ambles mendudukkan enam terdakwa di kursi pesakitan. Mereka terbagi dalam dua berkas. Para terdakwa itu ialah tiga terdakwa dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring, yakni Direktur Operasional Budi Susilo, Site Manager Aris Priyanto, dan Project Manager Rendro Widoyoko; dan dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Enam saksi dihadirkan dalam sidang Kamis ini. Mereka ialah Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika (PT Ketira Engineering) Fera Melani (PT Ketira Engineering), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo. Mereka semua dari perusahaan yang digandeng PT Saputra Karya mengerjakan proyek Gubeng Mixed Used Development.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya