Kakak Ipar Penusuk Wiranto Diperiksa Polisi

Syahrial, pelaku penusukan Wiranto pernah tinggal di Jalan Alfaka V, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Setelah VIVAnews melakukan penelusuran, ternyata Syahril Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, merupakan warga Kota Medan.

Penusukan Wiranto, Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara

Syahril pernah tinggal di Jalan Alfaka V, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya, dari pesan beruntun yang beredar, Syahril beralamat Syahrial VI Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Rumah tersebut dihuni oleh kakak ipar Syahril. Dari pantauan di lokasi, Kamis sore, 10 Oktober 2019, banyak aparat kepolisian menggunakan pakaian preman di rumah kaka ipar Syahril.

Sidang Vonis Penusukan Wiranto Dikawal Ketat Banyak Polisi

"Sebentar ya bang. Nanti enggak enak kalau kita ramai kali dilihat,” ungkap seorang petugas berkaus putih, saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Sontak kabar penusukan mantan Panglima TNI yang dilakukan Syahril membuat rumah tersebut ramai didatangi warga sekitar. Aksi dilakukan Syahril tidak disangka warga sekitar.

Abu Rara Cs Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun, Tunggu Vonis Siang Ini

Sampai sekarang polisi masih melakukan pemeriksaan. Informasi yang dihimpun, kakak iparnya berinisial TR, sedang diperiksa. Perempuan itu adalah istri dari almarhum SUK, yang merupakan abang kandung SA.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, ditusuk orang tak dikenal di wilayah Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Mantan Panglima ABRI ini ditusuk saat menghadiri peresmian gedung baru Mathla'ul Anwar, Kamis pagi, 10 Oktober 2019.

Baca selengkapnya: Menkopolhukam Wiranto Ditusuk 

Suasana sidang pledoi kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dengan terdakwa Abu Rara yang disiarkan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp37 Juta

Majelis hakim meminta Kemenkeu membayar kompensasi ke korban teror.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020