Saksi Ungkap Rembesan Air Deras di Jalan Gubeng yang Ambles
- VIVAnews/ Nur Faishal.
VIVA – Sidang perkara amblesnya badan jalan di Raya Gubeng dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Enam saksi dihadirkan jaksa, yakni dari perusahaan peneliti tanah dan konsultan proyek.Â
Sidang menghadirkan enam terdakwa sekaligus, yakni tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Budi Susilo, Aris Priyanto, dan Rendro Widoyoko; dan dari PT Saputra Karya, Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono
Saksi pertama maju ke muka sidang ialah Sugeng Setiawan, pemilik CV Testana Engineering, pihak yang dikontrak pemilik proyek Gubeng Mixed Used Development, PT Saputra Karya, untuk meneliti dan menganalisis kondisi tanah di lokasi proyek.
Sugeng menjelaskan, tugas perusahaannya ialah mengecek kekuatan tanah dengan mengerjakan 12 soldier pile dan empat titik bor pada 2013. Kontrak fase pertama itu untuk tiga lantai ke bawah atau basement dan tujuh lantai ke atas.Â
Dikerjakan selama 1,5 bulan, analisis tanah kemudian dilanjutkan di laboratorium. Hasilnya, terdapat lapisan pasir di sebagian lokasi namun di bagian bawah kuat. "Kami mengerjakan berukuran 70 x 70 meter persegi," kata Sugeng.Â
Jaksa Rahmat Hari Basuki kemudian melemparkan tanya, dengan hasil analisis tersebut, apakah fondasi tanah cukup kuat jika bangunan bertambah lantai? Sebab, berdasarkan rencana awal sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, bangunan yang akan dikerjakan adalah dua lantai ke bawah dan 20 lantai ke atas.
Sugeng menjawab kemungkinan tidak layak jika bangunan lebih dari tujuh lantai ke atas karena fondasi tidak kuat. Jika pun ditambah, kata dia, perlu ada lapisan lagi di bawah. Sugeng juga menyampaikan bahwa seharusnya juga dilakukan penelitian debit air sebelum proyek dikerjakan.Â
Dia menjelaskan, terdapat rembesan air tanah sangat deras ketika dilakukan penyelidikan air tanah. "Saya buktikan dengan cepatnya air penuh saat bordier diangkat. Maka dari itu di akhir laporan saya sebutkan amat disayangkan kalau tidak dilakukan penanganan debit air," terang Sugeng.Â
Penasihat hukum terdakwa Ruby Hidayat dkk, Martin Suryana, menanyakan saksi Sugeng terkait kesimpulan proyek fase pertama, yakni disarankan memakai beton pra cetak, membuat tiang bor, dan terkait elevasi muka air tinggi yang butuh tindakan spesifik. "Apakah sudah dilakukan Saputra Karya?"Â
Sugeng menjawab, "Sudah".
Sebelumnya, badan jalan di Raya Gubeng mendadak ambles pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Diduga, jalan ambles dampak dari kegiatan proyek basement dan gedung di sisi kiri jalan. Proyek tersebut disebut-sebut perluasan dari Rumah Sakit Siloam.
Sementara ini, keenam terdakwa dalam perkara ini semuanya dari pihak pelaksana proyek. Mereka dijerat Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.