Dua Pembunuh Calon Pendeta di Sumsel Dituntut Hukuman Mati
VIVA – Nang (20 tahun) dan Hendri (18), dua terdakwa pembunuhan Melindawati Zidemi, calon pendeta asal Nias di Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dituntut pidana hukuman mati.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Kayuangung OKI pada Rabu 9 Oktober 2019, terungkap bahwa keduanya terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban yang sudah lebih dulu direncanakan.
"Latar belakang tuntutan hukuman mati sesuai fakta persidangan. Kedua terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan yang sudah terencana," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati.
Ari menjelaskan, berdasarkan fakta pembunuhan, keduanya dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Dia juga menegaskan, tidak ada hal yang meringankan dalam perkara tersebut.
"Terkait alat bukti yang diperoleh, jaksa penuntut umum menyimpulkan 340 KUHP dan dilakukan tuntutan pidana mati," tuturnya.
Dalam kasus perkara ini, Melindawati Zidemi dibunuh pada 26 Maret 2019, di kebun sawit di Kecamatan Air Sugihan, Sungai Baung OKI. Usai dibunuh, mayat korban dibuang di Areal PT PSM Divisi 3 Blok Blok F 19 Sungai Baung.
Berdasarkan kronologi, korban Melindawati dan Nita Pernawan (korban selamat), berangkat dari divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah menuju ke Pasar Jeti sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, kedua korban pulang menuju camp di divisi 4. Namun, sebelum sampai di divisi 4 tepatnya di divisi 3, korban diadang di jalan dengan cara jalan diblokir menggunakan batang kayu balok. Kemudian korban dicabuli dan dibunuh.
Kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan mengatakan, kedua terdakwa dikenakan pasal 338 dan 340 pasal 55 ayat 1 KUHP. Pekan depan pihaknya akan menyiapkan pledoi atau pembelaan dengan hukuman seringan-ringannya, pada 16 Oktober 2019.
"Kita ini meminta keringanan karena keduanya tidak melakukan pembunuhan berencana. Selama persidangan keduanya mengakui semua perbuatannya. Semoga pledoi yang akan disampaikan dapat dikabulkan majelis hakim," terangnya.
Kedua terdakwa, Nang dan Hendri, saat digiring keluar dari ruang sidang mengaku sangat menyesal dan tidak bisa berbuat banyak.