KPI Ingin Punya Kewenangan Audit Rating Televisi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara soal praktik penyensoran di televisi. Ketua KPI Agung Suprio menyatakan, lembaganya tidak pernah melakukan penyensoran konten-konten televisi.
"KPI tak melakukan penyensoran ya. Jadi KPI memantau tayangan televisi pascatayang," kata Agung di Istana Wapres di Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.
Agung mengakui ada beberapa reaksi dari berbagai pihak mengenai penyensoran yang dianggap berlebihan. Agung mengaku akan menjadikan itu sebagai bahan diskusi bersama dengan lembaga penyiaran.
"Kami lakukan diskusi ke depan agar tak lakukan penyensoran terhadap konten televisi yang memang tak seharusnya disensor," ujar Agung.
Dia mengungkapkan, saat ini KPI lebih ingin punya kewenangan mengaudit rating televisi. Kewenangan itu, menurutnya, bisa memperkuat lembaga yang dipimpinnya ini.
"Kami ingin KPI punya kewenangan mengaudit rating. Karena sekarang tayangan kan tergantung rating. Keberlangsungan dari keberadaan konten TV bergantung dengan rating, sementara sekarang belum ada lembaga yang punya kewenangan mengaudit rating," tutur dia.
Agung meminta masyarakat terus memberikan masukan-masukannya kepada KPI. Hal itu agar KPI bisa menentukan tayangan yang dianggap sehat menurut masyarakat.