Dilaporkan ke Polisi, Amih Sekeluarga Tetap Tabah

Siti Rukayah alias Amih, Eep Rusdiana.
Sumber :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat.

VIVAnews - Baru saja selesai dengan gugatan perdata sebesar Rp1,8 miliar oleh menantu dan anaknya (Handoyo Adianto dan Yani Suryani), Siti Rukayah alias Amih (85), warga Kampung Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini dihadapkan dengan laporan pidana pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Pengamat: Polisi Harus Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Polman

Bukan cuma Amih, empat anak dan seorang menantunya masing-masing Asep Rohendi, Yeyet Sumiati, Leni Nurlaeni, Asep Mulyana, dan Eep Rusdiana, juga dilaporkan dengan tuduhan yang sama.

Eep Rusdiana mengatakan, laporan terhadapnya dan tiga saudaranya sudah dilakukan oleh kakak dan suaminya sejak 2017. Adapun Amih dan kakaknya, Asep Rohendi, menjadi terlapor pada 2018 awal, saat proses gugatan perdata diajukan ke Mahkamah Agung.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

"Jadi kalau saya sama dan saudara lain memang lebih awal, kalau Amih dan kakak saya (Asep Rohendi) menyusul," ujarnya, Rabu 9 Oktober 2019.

Selama ini, dia dan kakaknya sudah sekitar lima kali memenuhi pemanggilan Polres Metro Jakarta Timur. Dugaan yang disangkakan yaitu postingan-postingan anak-anak Amih selama proses persidangan.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Adapun Amih dianggap mengeluarkan pernyataan yang tidak bisa diterima oleh pelapor saat menjadi narasumber di sebuah televisi swasta.

"Jadi katanya postingan di medsos dan saat wawancara di TV yang dianggap mencemarkan nama baik pelapor," kata Eep.

Lanjut Eep, keluarga hanya bisa pasrah, karena selama ini upaya mediasi sudah dilakukan hanya saja tidak ditanggapi oleh pelapor.

"Amih inginnya kami ini rukun, upaya mediasi sudah dilakukan tapi hasilnya nihil," katanya.

Kasus tersebut bermula dari kasus gugatan perdata Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto kepada ibunya Siti Rukayah (Amih) dan anak sulung Asep Rohendi, senilai Rp1,8 miliar. Namun, gugatan tersebut kandas di Pengadilan Negeri Garut, lalu anak dan menantu Amih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung yang hasilnya tetap ditolak.

Tak selesai di situ, Yani Suryani dan Handoyo Adianto menempuh jalur pidana dan melaporkan Amih beserta kelima anaknya ke Polres Jakarta Timur.

Penyanyi IU

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik IU

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024