Diperiksa Sebagai Tersangka, Rizal Djalil Belum Ditahan KPK

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR. Rizal diperiksa dalam kapasitas tersangka.

KPK: Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap BPK

Ditanyai awak media, Rizal mengaku bersyukur telah merampungkan pemeriksaan hari ini. Dia mengklaim sudah kooperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan tadi.

"Alhamdulilah saya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai warga negara yang sedang disidik oleh penegak hukum. Saya telah menjawab semua pertanyaan didampingi oleh penasihat hukum saya," ujar Rizal di halaman kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.

Dalami Kasus Suap Bupati Ade Yasin, KPK Temukan Kejanggalan

Selain Rizal Djalil, KPK juga telah menjerat Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus ini. Keduanya hingga kini belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu.

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 Dolar Singapura. 

Bupati Bogor Bantah Suap BPK Jabar: Inisiatif Membawa Bencana

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk digarap  oleh perusahaan Leonardo.
 

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK Rp1,9 Miliar Agar Dapat WTP

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa memberikan suap sebesar Rp1,9 miliar kepada empat anggota BPK Jabar terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2022