Diperiksa Sebagai Tersangka, Rizal Djalil Belum Ditahan KPK
- VIVAnews/Edwien Firdaus
VIVA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR. Rizal diperiksa dalam kapasitas tersangka.
Ditanyai awak media, Rizal mengaku bersyukur telah merampungkan pemeriksaan hari ini. Dia mengklaim sudah kooperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan tadi.
"Alhamdulilah saya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai warga negara yang sedang disidik oleh penegak hukum. Saya telah menjawab semua pertanyaan didampingi oleh penasihat hukum saya," ujar Rizal di halaman kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.
Selain Rizal Djalil, KPK juga telah menjerat Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus ini. Keduanya hingga kini belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu.
Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 Dolar Singapura.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk digarap oleh perusahaan Leonardo.