Bantah Terima Suap, Rizal Djalil Tantang KPK Ungkap Terang Kasus SPAM

Anggota BPK RIzal Djalil.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terang kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian PUPR. 

Dia bahkan berharap lembaga antirasuah membeberkan bukti praktik suap dari proyek tersebut.

"Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima," ujar Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.

Rizal mengklaim sudah kooperatif dengan menjelaskan semua yang dikonfirmasi penyidik. Dia bahkan mengaku siap diperiksa kembali jika keterangannya pada hari ini dianggap belum cukup mengurai benang merah perkara.

"Apabila keterangan saya dibutuhkan mengenai uang Rp3,2 miliar itu, sebagai warga negara, saya siap sampaikan. Bila dikehendaki," kata Rizal.

Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rizal kepada awak media menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta sebagaimana dugaan penyidik KPK.

Dia juga membantah terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo.

"Persoalan Rp3,2 miliar, saya tidak ada kaitannya, demi Allah Azza wa Jalla dengan uang Rp3,2 miliar itu," tegasnya.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

KPK sebelumnya menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pengembangan kasus suap proyek SPAM. Rizal diduga terima suap sebesar 100 ribu Dolar Singapura dari Leonardo.

Suap diberikan agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan TPPU eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024