Penyidik Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Markus Nari

Penyidik KPK Novel Baswedan jadi saksi di persidangan Markus Nari
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan anggota DPR Markus Nari. Markus didakwa KPK merintangi penyidikan dan korupsi terkait proyek e-KTP.

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

"Saksi yang kami hadirkan ada 6, di antaranya saudara Novel," kata Jaksa Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.

Novel datang dengan menggunakan kameja warna biru dibalut jas hitam. Novel langsung masuk ruang sidang dan duduk di kursi saksi.

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Selain itu, Jaksa juga menghadirkan saksi mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dan jaksa KPK, Ariawan.

Dalam kasus ini, Markus Nari didakwa korupsi proyek e-KTP senilai US$1,4 juta atau Rp19.894.000.000 bila menggunakan kurs Rp14.210.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

Markus juga diduga memengaruhi atau mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Perbuatannya Markus diduga menguntungkan pihak lain dan korporasi, sehingga negara mengalami kerugian Rp2,3 Triliun. Eks Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Juli 2017.

Selanjutnya, Markus didakwa merintangi proses peradilan perkara korupsi proyek e-KTP. Markus disebut mencoba memengaruhi dua orang saksi saat itu. Mereka yakni saksi mantan anggota Komisi V Miryam S Haryani dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan PAW Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024