Penyidik Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Markus Nari
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan anggota DPR Markus Nari. Markus didakwa KPK merintangi penyidikan dan korupsi terkait proyek e-KTP.
"Saksi yang kami hadirkan ada 6, di antaranya saudara Novel," kata Jaksa Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
Novel datang dengan menggunakan kameja warna biru dibalut jas hitam. Novel langsung masuk ruang sidang dan duduk di kursi saksi.
Selain itu, Jaksa juga menghadirkan saksi mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dan jaksa KPK, Ariawan.
Dalam kasus ini, Markus Nari didakwa korupsi proyek e-KTP senilai US$1,4 juta atau Rp19.894.000.000 bila menggunakan kurs Rp14.210.
Markus juga diduga memengaruhi atau mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Perbuatannya Markus diduga menguntungkan pihak lain dan korporasi, sehingga negara mengalami kerugian Rp2,3 Triliun. Eks Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Juli 2017.
Selanjutnya, Markus didakwa merintangi proses peradilan perkara korupsi proyek e-KTP. Markus disebut mencoba memengaruhi dua orang saksi saat itu. Mereka yakni saksi mantan anggota Komisi V Miryam S Haryani dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.