KPK Minta Rizal Djalil Kooperatif Penuhi Panggilan Tersangka

Anggota BPK RIzal Djalil.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Rizal kembali dipanggil Rabu ini untuk menjalani pemeriksaan tersangka suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

Panggilan pemeriksaan perdana Rizal sebagai tersangka sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober 2019, tapi saat itu Rizal mangkir.

"Sebagai penjadwalan ulang diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka anggota BPK RI (Rizal Djalil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2019.

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor Gula

KPK berharap Rizal hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik hari ini. Sebab ini merupakan panggilan kedua kalinya.

"Jadi kami harap yang bersangkutan bisa datang, karena sudah dijadwalkan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," kata Febri.

Jaksa Agung: Kami Hati-hati Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

Pada kasus ini, selain Rizal Djalil, KPK juga telah menjerat  Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, selaku tersangka. Hal ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani KPK. 

KPK menduga terdapat aliran dana senilai 100 ribu Dollar AS yang diterima Rizal Djalil dari Leonardo Jusminarta. 

Uang tersebut diberikan untuk mengakali Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK RI atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah. Adapun Leonardo merupakan pengusaha yang mendapat proyek SPAM di Kementerian PUPR?.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jadikan Tersangka Korporasi Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mengusut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Mal

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024