Praktisi Hukum: Presiden Tidak Punya Alasan Keluarkan Perppu KPK

Praktisi Hukum Senior, Petrus Selestinus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Presiden Joko Widodo dinilai tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) saat ini. Sebab, Presiden Jokowi tidak berada dalam kondisi yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum tentang pemberantasan korupsi. 

Uji Materi UU 19/2019 Ditolak MK, Begini Respons KPK

Praktisi hukum senior, Petrus Selestinus mengatakan, ada tiga syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan perppu menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009. Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara berdasarkan UU.

"Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVAnews, Rabu, 9 Oktober 2019.

Salah Alamat, MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK

Petrus menerangkan, posisi UU KPK tidak berada dalam tiga situasi tersebut. Terutama upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti dengan adanya UU KPK dan tidak terjadi kekosongan hukum, sehingga tidak ada urgensi mengeluarkan perppu. Negara, kata Petrus, tetap menjalankan kewajibannya untuk memberantas korupsi dengan tiga instrumen penegak hukum yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan. 

"Masalahnya adalah sekarang kita harus memilih pimpinan KPK yang memiliki karakter kepemimpinan yang kuat agar tidak mudah diintervensi, dan tidak mudah dijadikan alat oleh kekuatan lain di luar KPK," ujar dia. 

Agus Rahardjo Cs Ajukan Uji Materi UU KPK, Istana: Kami Tunggu

Petrus menyadari Jokowi pernah mengeluarkan Perppu Ormas pada 2017. Namun, Petrus memandang saat itu Jokowi dalam keadaan kegentingan yang memaksa karena ada ancaman terhadap eksistensi Pancasila oleh ormas radikal.

"UU Ormas yang ada membuat posisi negara sangat lemah ketika berhadapan dengan ormas radikal, negara tidak bisa serta-merta mencabut status badan hukum ormas radikal. Karena itu UU Ormas harus direvisi melalui perppu, karena melalui proses legislasi sangat lama dan belum tentu berhasil," tutur dia. 

Dia menambahkan, UU KPK yang sudah disetujui DPR dan pemerintah sudah berjalan cukup lama, bahkan masyarakat pun telah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. Di samping itu, usia UU KPK sudah 17 tahun berjalan, sehingga wajar saat ini perlu dilakukan revisi dalam rangka memperkuat kelembagaan dan personalia yang memimpin KPK. 

Misalnya saja, saat ini dalam UU KPK disebutkan bahwa KPK perlu diawasi oleh sebuah Badan Pengawas. Hal itu bertujuan agar KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya. Selain itu, adanya SP3 memenuhi prinsip akan hak asasi manusia. 

"Jelaslah sudah bahwa perppu tidak cukup beralasan untuk menolak revisi UU KPK. Karenanya biarkan berlaku terlebih dahulu baru kemudian direvisi melalui judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Petrus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya