Suap Restitusi, Mantan Pegawai Ditjen Pajak Ditahan KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS) usai menjalani pemeriksaan. Hadi merupakan tersangka dalam kasus suap atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS. Penahanan dilakukan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019.
Diketahui, saat proses suap terjadi, Hadi menjabat supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak. Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus tersebut, salah satunya adalah pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM) selaku pihak pemberi suap.
Sedangkan empat orang lainnya merupakan pegawai pajak yang terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), serta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam kasus ini, KPK menduga Darwin memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, servis, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.