Amih Kembali Digugat Anak Kandung dan Menantu, Kali Ini Pakai UU ITE
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVA – Masih ingat kasus anak dan menantu yang menggugat ibu kandungnya sebesar Rp1,8 miliar di Garut, Jawa Barat? Si anak, Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, rupanya masih belum puas. Kalah dalam gugatan masalah utang piutang, keduanya kembali memperkarakan sang ibu, Siti Rukiyah yang biasa dipanggil Amih. Ibu berusia 85 tahun ini dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya Amih, lima anaknya yang lain, Asep Rohendi, Yeyet Sumiati, Leni Nurlaeni, Asep Mulyana dan Eep Rusdiana juga ikut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Amih dan kelima anaknya disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016-UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 310 KUHP. Pasal ini terkait pencemaran nama baik. Di mana bunyi pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE berisi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Eep Rusdiana, anak Amih, yang ikut dilaporkan, Selasa 8 Oktober 2019 menuturkan, ia bersama ibu dan keempat saudaranya sudah beberapa kali dipanggil polisi. "Hari ini yang ketiga kalinya dalam satu bulan ini," kata Eep.
Namun Eep belum tahu agenda pemanggilan kali ini. Keluarga Amih hanya berharap kasus ini tidak berlanjut. Selain kondisi kesehatan Amih yang terus menurun, pihak keluarga mengaku sudah lelah atas gugatan sebelumnya yang berlangsung hampir dua tahun.
"Mungkin kami hari ini dinaikkan statusnya jadi tersangka atau mungkin dihentikan. Kami hanya ingin kasus ini selesai," kata Eep.
Eep juga menuturkan, pihak keluarga tidak henti berdoa agar masalah ini tidak berlarut-larut seperti kasus sebelumnya. "Mudah-mudahan kasus ini segera berakhir, kasihan Amih sudah tua. Lebih dua tahun dihadapkan terus dengan masalah ini yang belum kelihatan akan berakhir," katanya.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, kepada Amih dan anak sulungnya, Asep Ruhendi, senilai 1,8 miliar. Gugatan ini bermula dari masalah utang piutang yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar atau setara dengan nilai rumah yang ada di Cileduk, Garut, Jawa Barat. Pada tahun 1998 lalu, sang ibu bersama kakaknya, Asep, meminjam uang kepada Yani untuk membuka usaha dodol Garut.
Karena tak punya uang, Yani akhirnya meminjam uang ke salah satu bank swasta dengan perjanjian surat rumah di Cileduk, Garut, sebagai jaminannya. Rupanya usaha yang digagas Amih dan Asep bangkrut di tengah jalan. Yang kemudian juga dinilai menjadi masalah, Yani dapat undangan dari pihak keluarga untuk rapat pembagian warisan harta milik Siti Rokayah.
Padahal, surat-surat rumah itu sudah menjadi jaminan Yani untuk meminjam uang ke bank. Karena kecewa akhirnya Yani dan suaminya melayangkan gugatan. Ia menilai rumah itu secara de facto dan de jure tidak bisa dibagikan sebagai warisan karena sang ibu belum meninggal dunia.
Namun gugatan tersebut kandas di Pengadilan Negeri Garut. Anak dan menantu Amih ini lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung yang hasilnya tetap ditolak.
Tak selesai di situ, Yani dan Handoyo lalu menempuh jalur pidana dan melaporkan Amih beserta ke lima anaknya ke Polres Jakarta Timur melalui UU ITE.