Kapolres Kendari Diganti, Polda Bantah akibat Tewasnya 2 Mahasiswa

Sertijab para perwira tinggi Polri beberapa waktu lalu. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolres Kendari Ajun Komisaris Besar Polisi Jemi Junaidi dari jabatannya. Dalam surat telegram bernomor ST/2657/X/KEP/2019, Jemi digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Efrianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.

Setelah Didemo, ITB Cabut Permintaan Mahasiswa Penerima Beasiswa untuk Kerja Paruh Waktu

Ajun Komisaris Besar Polisi Jemi Junaidi dirotasi dan menjabat sebagai Kabagdalpers Rosdm Polda Kalteng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membenarkan terjadi mutasi kepada Jemi.  "Ya betul," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2019.

Mahasiswa Baru Lulus Tewas Luka Leher Diduga Punya Masalah Keluarga, Orang Tua Mau Bercerai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt membantah rotasi tersebut karena peristiwa unjuk rasa yang mengakibatkan dua mahasiswa tewas. 

"Tidak ada (terkait itu). Rotasi adalah sesuatu yang alami dalam suatu organisasi," ujarnya.

Demo Mahasiswa di Belakang Gerbang DPR Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Polisi

Menurutnya, mutasi dalam internal Polri adalah hal yang biasa. "Mutasi dalam organisasi Polri hal yang biasa dalam rangka tour of duty dan area, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi dan dalam rangka binkar (pembinaan karir)," katanya.

Diketahui, aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis, 26 September menyebabkan dua mahasiswa tewas.

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan.

Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius dibagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini, 27 September sekitar 04:00 Wita.

Adapun enam anggota kepolisian diduga melanggar SOP pengamanan dengan membawa senjata api. Mereka adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. 

Kini keenam polisi tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya yang ada di Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari dan Direktorat Intelijen Polda Sultra. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya