KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan Agung dijerat sebagai tersangka penerima suap. Selain Agung, sambung Basaria, pihaknya juga menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lapung Utara, Syahbuddiin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril. 

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap)," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 7 Oktober 2019.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Adapun sebagai pemberi, KPK menjerat dua orang pihak swasta, Chandra Safari dan Hendera Wijaya Saleh. Kedua pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Basaria menambahkan, penyidik menduga Agung telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR, yakni sekitar bulan Juli 2019, telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September diduga menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober diduga menerima Rp 350 Juta.

Sedangkan proyek di Dinas Perdagangan, KPK menduga Agung menerima suap terkait proyek Pembangunan Pasar Tradisi?onal Desa Comook Sinar Jaya, Muara Sungkai, Pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Muara Sungkai, dan proyek kontruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya yang bersumber dari DAK.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam kemarin, lanjut Basaria, pihaknya juga mengamankan uang Rp 200 juta dari Kamar Agung dan Rp 38 Juta dari tangan Raden Syahril. 

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Namun setelah dilakukan serangkaian penggeledahan, tim KPK kembali menyita uang Rp 440 Juta dari rumah Bupati Agung, dan Rp 50 juta dari tangan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lamput, Fria Apristama. Kendati begitu, berdasarkan pemeriksaan, Fria masih berstatus saksi saat ini. 

"KPK sangat prihatin dan miris harus mengawali pekan ini dengan informasi kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah di Lampung Utara. Bupati Lampung Utara menjadi Kepala Daerah yang ke-47 yang ditangkap oleh KPK, dan Kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini," kata Basaria. (ren)
 

Tegur Hasbiallah Ilyas, Petinggi PKB: OTT Bukan Kampungan tapi Instrumen yang Masih Diperlukan
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024