Tujuh Tersangka Papua Akan Disidang di Kaltim
- istimewa
VIVA – Sebanyak tujuh orang tersangka kerusuhan di Papua akan menjalani sidang di Kalimantan Timur. Polisi beralasan pemindahan lokasi persidangan karena faktor keamanan.
"Tujuh tersangka dipindah ke Kaltim. Berdasarkan keterangan Kapolda Papua ini dimaksudkan untuk kebaikan di wilayah Papua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2019.
Asep menjelaskan, pemindahan tersebut agar tak ada kerusuhan saat persidangan. Pihaknya menghindari pro dan kontra persidangan.
Dalam pemindahan tersebut, kata Asep, Kapolda Papua sudah berkoordinasi dengan pihak Forkompimda dan berbagai tokoh di Papua.
"Memang ada harapan dari keluarga minta dikembalikan tapi kita berikan langkah ini lebih kepada kepentingan umum yang lebih besar," katanya.
Ketika ditanya apa alasan Kaltim dipilih sebagai lokasi pemindahan, Asep menuturkan hal tersebut merupakan pertimbangan dari pejabat setempat. Ia pun menegaskan hal tersebut tak melanggar aturan dalam hukum di Indonesia.
"Ada pertimbangan sendiri mengapa persidangan di Kaltim. Dalam hal tertentu selama masih di Indonesia (persidangan) tak masalah," ujarnya.
Untuk diketahui, tujuh anggota Komite Nasional Papua Barat dan ULMWP yang terlibat dalam berbagai aksi demo berujung kekerasan yang telah dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Ketujuh orang yang dipindahkan itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.
Kabar pemindahan ini pertama kali dibenarkan oleh juru bicara internasional KNPB Victor Yeimo. Victor menyebut ada tujuh aktivis Papua yang penahanannya dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Anggota tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Latifah Anum Siregar mengatakan proses pemindahan tahanan politik Papua melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Latifah pemindahan itu menyalahi Pasal 84 dan 85 KUHAP. Sebab, menurut dua pasal tersebut, pemindahan tahanan adalah wewenang pengadilan negeri atau kejaksaan.