Jumlah Tersangka Kasus WA Grup STM Bertambah Jadi 12 Orang
- Foto Viral WhatsApp Grup STM""
VIVAnews - Jumlah tersangka kasus WhatsApp group (WAG) siswa STM/SMK, yang berisi ajakan merusuh dalam kegiatan demonstrasi tolak RUU KPK di depan gedung DPR/MPR, bertambah jadi 12 orang. Dari 12 tersangka tersebut, 10 orang di antaranya anak di bawah umur.
"Sampai hari ini tersangka bertambah menjadi 12 orang. Yang masih di bawah umur, didiversi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2019.
Untuk dua tersangka lainnya, Asep menuturkan sudah berusia dewasa. Dari 12 tersangka, tiga tersangka merupakan kreator dan 9 lainnya berperan sebagai admin grup.
Lebih lanjut, Asep menuturkan penanganan 10 tersangka di bawah umur dilakukan diversi. Sementara dua tersangka dewasa tak dilakukan penahanan.
"Mereka tetap tersangka tapi tidak ditahan," kata Asep.
Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh tersangka terkait WA Grup siswa STM/SMK yang isi perbincangan di dalamnya dinilai sarat provokasi. Modus operandi para tersangka adalah membuat WAG dan membagikan link WAG ke media sosial dengan harapan dapat menghimpun massa untuk 'bergerak' ke gedung DPR/MPR dan ikut demonstrasi tolak RUU KPK dan RUU KHUP.
Salah satu percakapan yang bersifat provokasi adalah admin meminta member grup WAG membawa bekal batu, senjata tajam, dan bom molotov saat ikut demonstrasi.