Penyuap Politikus PAN Dituntut Dihukum Penjara Dua Tahun
- Rifki Arsilan/VIVA.co.id
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Pelaksana Tugas sekaligus Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, dengan pidana penjara selama dua tahun.
Natan juga dituntut denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Natan terbukti bersalah menyuap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, sebesar Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar Amerika Serikat untuk pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan terhadap Natan Pasomba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Natan menyuap Sukiman tak mendukung pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Natan telah mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalannya. Selain itu, Natan dinilai sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp90 juta ke KPK.
Selain Sukiman, Natan juga didakwa memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Rifa Surya, dan sebesar Rp400 juta selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN.
Suap diberikan ke Sukiman dan Rifa agar mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017, APBN-Perubahan tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018. (ase)