Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menyebut Sofyan Basir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa menyatakan yang memberatkan hukuman di antaranya, Sofyan tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Sofyan dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan dipandang ikut memfasilitasi kesepakatan proyek, sampai mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang itu diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. (ase)