UU KPK Digugat, Mantan Ketua MK: Itu Langkah Terbaik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah masyarakat melakukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

"Saya kira itu memang langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK," kata Hamdan Zoelva di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.

Nantinya, menurut dia, para pemohon itu mengajukan bukti-bukti dalam aspek mana undang-undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Pesan Prabowo ke Calon Kepala Daerah: Menang Jadi Pemimpin Semua, Kalah Harus Bekerja Sama

"Saya sih bisa selalu dua kemungkinan ke MK itu, bisa dikabulkan dan ditolak tergantung pada kemampuan dari pemohon untuk mengajukan bukti-bukti dan dalilnya apa," ujarnya.

Kemudian, soal desakan dari masyarakat kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kata dia, itu kewenangan subjektif dari presiden.

Presiden Prabowo Subianto: Terserah Rakyat, Pilih yang Baik, Bagus Semuanya

"Sekali lagi bahwa presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu. Hak subjektif presiden untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi jadi mana mungkin di-impeach," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara ini, kuasa hukum pemohon diwakili mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico mengatakan, terdapat sejumlah poin gugatan yang diajukan ke MK. Mulai dari adanya kekosongan norma dan syarat bagi calon pimpinan KPK yang melanggar aturan.

"Terdapat kekosongan norma dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 akan penegakan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam Pasal 29. Terkait kekosongan norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam Pasal 29 Undang-undang 30 Tahun 2002," kata Zico saat membacakan permohonan di gedung MK. [mus]

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Ketua DPD Sultan B Najamuddin berharap pilkada serentak 2024 dapat menghasilkan kepala daerah yang mendukung dan mampu terjemahkan kebijakan dan program pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024