Hamdan Zoelva Bela Pengacara TW yang Aniaya Hakim
- Syaefullah
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva merasa kaget dengan tindakan rekannya Desrizal Chaniago, selaku pengacara Tomy Winata (TW) yang melakukan pemukulan terhadap Majelis Hakim Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya sebagai teman 20 tahun lebih, kaget lagi mendapat kabar itu," kata Hamdan Zoelva di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.
Hamdan, selaku pengacara Desrizal mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh kliennya itu sangat menghebohkan dan suatu peristiwa yang jarang sekali bahkan tidak ada di Indonesia.
"Saya sungguh-sungguh memahami lebih jauh kenapa bisa terjadi, setelah saya mendapatkan informasi bertemu (Desrizal) dan ternyata suatu hal yang spontan," katanya.
Menurutnya, kliennya itu merasa kecewa dengan putusan majelis hakim, sebab hakim tak melihat dan menelaah bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut.
"Dia merasa Desrizal, dia betul-betul memahami kasus dengan bukti-bukti yang diajuk. Dia merasa kok bisa begini, dari bukti-bukti di persidangan. Hakim memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti fakta persidangan," katanya.
Tentunya, alasan Hamdan rela menjadi pengacara dari Desrizal karena bertemanan dan kawan satu profesi sebagai pengacara. "Saya ini advokat, kalau dimintai tolong sama teman masa menolak, sudah kenal lama, saya enggak enak nolak teman lain satu profesi," ujarnya.
Dalam permasalahan ini, Hamdan hanya menangani perkara pidana Desrizal saja sementara untuk kasus perdata Tomy Winata tetap dilanjutkan oleh rekannya Desrizal.
"Kami menangani kasus pidana saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim yaitu Ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan juga hakim anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan pihak keamanan PN Jakpus.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019. Saat itu, hakim sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tomy Winata dengan PT PWG.
Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.
Setelah berdiri dari kursinya, D, lanjut Makmur, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang.